RUU Kesehatan Perlu Atur Penyederhanaan Syarat Praktik Dokter Lulusan Luar Negeri

23-11-2022 / BADAN LEGISLASI
Anggota Badan Legislasi DPR RI Achmad saat Raker dan RDP. Foto: Dep/nr

 

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad mengusulkan kepada Kementerian Kesehatan untuk dapat menyederhanakan syarat bagi dokter lulusan luar negeri untuk dapat berpraktik di Indonesia. Menurutnya, syarat praktik dokter yang ada saat ini banyak dikeluhkan dokter-dokter lulusan luar negeri yang ingin mengabdi di Indonesia Karena itu, aturan penyederhanaan tersebut perlu dimuat dalam pembahasan RUU tentang Kesehatan.

 

"Ini kan putra-putra terbaik kita yang kuliah di luar negeri dan ingin mengabdi. Berdasarkan pertemuan kami (dengan para dokteri lulusan luar negeri) itu, seolah-olah mereka itu sulit kembali ke kita ini. Kenapa dengan tidak standarnya pengaturan tentang praktik (dokter) itu? Jadi mereka kembali ke Indonesia, sampai enam bulan mereka nganggur dan tidak ada standarnya," kata Legislator Dapil Riau I tersebut.

 

Demikian mengemuka dalam Raker dengan Menteri Kesehatan (MENKES) dan RDP dengan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dalam rangka Penyusunan RUU tentang Kesehatan, Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Selasa (22/11/2022).

 

Standar-standar dokter bisa berprektek itu menurut Achmad di antaranya adalah terkait dengan standar biaya, syarat-syarat, dan waktu pengurusan. Ia pun menyinggung syarat yang lebih sederhana yang diterapkan di luar negeri.

 

"Standar apa yang harus mereka penuhi, baik standar lamanya mereka menunggu, dan standar biaya pengurusan itu. Hal-hal ini mungkin bisa disederhanakan. Karena mereka suka banding-bandingkan dengan (kondisi prakter dokter di) luar negeri. Jadi kalau mereka tamat di suatu perguruan negeri di luar negeri itu, misalnya di Malaysia, Singapura mereka tidak banyak tes, pokoknya diterima (untuk bisa praktik)," jelasnya.

 

Untuk itu, penyederhanaan peraturan terkait hal tersebut dinilai penting. Sehingga putra-putri terbaik Indonesia yang lulus dari perguruan tinggi di luar negeri dapat lebih mudah mengabdi di negeri sendiri.

 

"Jadi ini mungkin perlu pengaturan terhadap aturan-aturan itu, sehingga tidak menimbulkan image bahwa kalau kita sekolah di luar negeri akan sulit kembali ke Indonesia," tutup Politisi Fraksi Partai Demokrat ini. (bia/rdn)

BERITA TERKAIT
Peringatan Legislator Soal IUP untuk Ormas: Tambang Bukan Sekadar Soal Untung
30-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Edison Sitorus, menyoroti revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba)...
Revisi UU Minerba, Demi Kemakmuran Rakyat dan Penambangan Berkelanjutan
25-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Badan Legislasi DPR RI, Edison Sitorus, menyampaikan pandangannya mengenai revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU...
RUU Minerba sebagai Revolusi Ekonomi untuk Masyarakat Bawah
23-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Aqib Ardiansyah menilai filosofi dasar dari penyusunan RUU tentang Perubahan Keempat...
RUU Minerba: Legislator Minta Pandangan PGI dan Ormas soal Keadilan Ekologi
23-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Muhammad Kholid mengapresiasi masukan yang disampaikan Persatuan Gereja Indonesia (PGI) terkait...